Pasal Pencemaran Nama Baik
Setiap bentuk penghinaan selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang.[1] Penghinaan pada dasarnya diatur dalam Pasal 310 KUHP. Namun jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Namun, patut diperhatikan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP, sehingga norma dasar penghinaan dalam UU 1/2024 mengikuti norma dalam KUHP.
Informasi yang juga penting Anda ketahui adalah setelah adanya Putusan MK No. 78/PUU-XX1/2023 yang memuat uji materiel terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, Mahkamah Konstitusi (“MK”) berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
MK tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yaitu KUHP yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur “perbuatan dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).
Baca juga: Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Dalam norma penghinaan dirumuskan tentang siapa subjek hukum (addressaat norm) atau sasaran yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana. Addressaat norm Pasal 310 KUHP dapat diketahui dari bunyi pasal “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”. Barang siapa (hij die) dalam KUHP merujuk kepada orang perseorangan[2] dan yang diserang pun nama baik orang, sehingga baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU 1/2024 hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).
%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> /Type /Page /Resources <> /XObject <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 23 0 R /MediaBox [0 0 612 792] /Tabs /S >> endobj 4 0 obj <> stream xœ�X[oÚH~Gâ?Ì£½Æsµ]U•H ÐlCª¤V eCR]õßï93¶Á—qg«*tì9ó�ûeÜlw«ÇôaG>~ìv»ôáy¹ wý“×Ýîõå[þëmÙ¿NŸV›t·zÝ|úDN†§ädÞíôÏ(¡”Ì»JBø‡�<œð8ˆ™$ó—n'$OøsÞíÜyÄÿFæ—ÝÎÿ€C‘¤9¨h ôŒS"¸(y€“ýñKú´ŒÈð•üÝí�Ñô”�þ5J9=IØŸ¤›'â½ñÐ/‰Åee±¸B|%yÀc-Ö�7ûÊ›ùÒÂßÀïÑлò)õȵߓnõËlÏ4‰ÌöF_`ó6•w›�—HÉåh¦_˜×7@NæŸýžðΑÃhB¦ø Dá‹&ÃÕœ\à.¯òÅy›•Ì5c, TLK.3Íri‘/ê¡9Ï 'd/�ÆZZK<‹“üL-Ê‚ˆ—8¶æ7jó[%†T² ±¤>O»Ñr-°5A™=À8¡¢`[FÌÑüwFÈ "'@áHeÀ¹ t±B÷; ª&ÀÆEý3QKYB&9>ìo ð,Väß*¿¦ýKÎÉþ�eü?ªi�™ðF'åÚ牷Å\ù=F½7H¿wø[ÙÊ,á´:")I%kVˆâ ”PÂQ8‡n…µ!E¡¾ãj¿Öë�µ,±€E%{“UÒýfgxØŽH†EÏ ]Ê*éL¹Ä:ü‚L–Z�ý³Ö�`¹KqïŸBÝçì%,�T6/@‹¸“P\‰*)òøåsŽŒó¶?ËùDg±«$®’ýÞ0ÑŠ?Ûª;äuã$ ÇVHÏ}PE³:˜sk;®Öe§z ›Z‡oˆŠa†8Ö0þŽ¿&jS[´@FÆqé¼5°BQ%½@u÷뽎+rŸe³~{ï·+C”a*©r0©·Ý¿û¹&D�!eÎoÚ¥‹\UlåÙY/M\A„§åÕFï<ù4ÊÌ•ÌÕ*:k]Dû–ÍŽuÞäLc ‘¢¨k×¹36Ò$ÁIïø�݃g‡cÒ3¬¼šÁz¯CvWÄí» E0í%†BVIMˆä‰V_V·¥$‹!QÜøŲB¹h-Ú’8!óPV(h9! :ºaQ¡Ä‰tcZáOŒOS¼Þó¦ô{q èè.ÜØ B:ö©é¿‡"fò‡çCÖ,3ÿÙʛɋõŒMAFºUŠ0ȇÂ{m�1Š‚5‹Á ]q�u¿Xh3mÈ4Ïžuf-£VkYæ1×ýãˆe»Ü²:]ˆÆ"Že^Ùoz›ŠœP¢ö™‡‡ Äa0¾‡ùõð³Ÿue5ëèqÓxÌq<.A~hIA`-ƒ´_Yšš¢Ô™ŒæÒÔŒ2ÈMádqÖr{ª Â,Æ–�Å pèÑdòUßT¥—_§-A*qh(�?N‚ÈxÀuJ°‚ø!4`d»ìvÿj’¿©#±ˆbÇ`Tåq§¡I/Bqþ r�§fiLë&§cT¸r„¡Áû ƒCˆøÐçž”à²Éq0EÀXVB×ÈíîS%�Õ®JY8`u»KGö4¦àæ†Ò”h9 ŒŽ(I5Ë%*)$Œ’Å` sÒÀï)ïÊ� äÂbâ÷¸7ÇýþŠoýœrï+>ü¿ëà˜ŒâN\aK¿™Á‚ä[·ðP€[¿¶ÀUn%ÙÚ?44UÆ ÿî»Íe�á‚€ ƒBKÔå6—|X!ÔÒRy°Ž1ÇÍ@ز}4ØUJ´«ÑX“ js’€ßǃïZaš†U΢*LÔ ÂKñSûʹ¨âÕtû‰ASã endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj [226] endobj 7 0 obj <> endobj 8 0 obj <> stream xœì] x”Õ¹>çŸ}K&! ̆„@BÂnX„�lì[L !“É$ÉædB A#¸ÐˆŠ»¨UÔªU\†Á%î(nµnµ¶Z[Ûj«u©E!÷=ÿ7'\ïs{k{wÞ÷|ç;ßöœ´#0ÎKLJž-.œSñeç§Ã™²qc®me³J—�J¾�±‹ªãO•Íš_rUc¹ƒ±óSÆT”–•ÿyÿ'_1eÝvÆtV,^Tª›º…±KTƯ±WTúf=ùÖz™RTÀXÅêE•EãþñÎýëë5¼µ&ÐìoK»mÀûŒ�ˆ"ÞÝ�u5zõ/3vÒƃëÛš?ÿ|��±QuŒY5øÛÛØ`æÁû3QßÙд¡¾à÷Ÿ_ÂتÛáÿrcÐ_÷§œ#'"þ*”Oj„Áq‡ñuä/E~xcsd}Öݼ«˜±œukƒá>ŒŸÃX×3(Ïlj øž´à0cµ]Œ -oö¯oË=má=(W[üÍÁÜuK>…ÿÆ’2ÚZÛ#½.†ú|!ÊÛÂÁ¶µw)G�úÃ�LŒáÚžåû»Ö$OûŒe™™H¾¿é9ÁO»rã—‡ŸgùÀt/²¦0J¨gdGºëËC‡vY>Ð"õKº�Â’<Œ-bÍ 0'+bAÆRvཚ‹>Ÿï@©Ù°Ó0!‡ë^bç(ÌÌ”dƒ¢(z�¢›)½^v{¯Ö¤•ªÊ¼»¨ ¦k•\LçuZÐûI¢§ˆžt´5üEöÿ>_e·ÿÐmH¤Dú¿–ôXÍ݆DúŸ'åY¶ó‡nC"%R"%R"%Ò¿*)Wsë݆ÿ´¤›ÈÎû¡Û�H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰ô/Nº8Ç¿FJYÍôl9òN<:ÄÁ†±¬»z{㵟…÷~ÆXïßÙ½|Po ÍÞÿMº¹º+˜‘ å>>þ[hÈ+ñï¬)ì»ïï#•þwœù ï(Ûþ?mÊ¿8éþ©ÑþWV�·¢nÍê“W\Q]å[V¹tÉâEÌŸ7wÎìŠò²Ò’Y3½3¦Ÿ8mê”ÉÅ'LšXT8º /7g¸g˜;3-Å™ì°Y-f“Ñ ×)œ”yÊkÔhnMTŸë™={´È{ü0øûj¢*LåÇúDÕÍM=ÖÓÏúã<½äéíóäNu›6º@-ó¨ÑçK=j_±¤ úüROµ=¨éšÖçj2ÙÙ¨¡–e6–ªQ^£–EË×5v—Õ”"Þ›µÄS´Ž.`{¬6HT4ÏÓ¶‡çMçšPòʦìQ˜Ù!^Õå”ù뢋—T••º²³«5+ÑbE�%Q“K ‰6³óÔ=ûº·÷8YmM¾½ÎSç_UÕùQ©[WÖÝ}n4%?:ÒS¹ñ�Lt9-ð”–Eó=6oißxÔ�ãô¨ÝŸ14Þsðƒc-þ¸Å˜ãüŒ )ºØ7L(—š¡mh!ú—�-Úr^�—Õ"íZREy•ÕºbÌ[”_UjDÉ>Y’î%]²¤¯z�'[LUYMüϺÆÌhW:º £¯ýÉÁ”«Q]nMm Q°?Øí)-¥q[Võ–Bxýñ¾–íS :ð¤*Zäi‹¦yf‘ª˜ƒPe•V%^-šVe5�xhQY©h—ZÖ]SJ ±ëÕ*WvÔ[�á«öT«Å,yœÑ‘ðºlí�Z-ôí8oé,znÊ1«UŠKW-fµžYÓPàÄtiY1£³¦©UÜŤÞ÷ê˜8ÈèrJf‹"�¨Z2Û•]�Mé;šäŠ·É�5÷‹å„¡¯Môžomy‹�TË‚¥ýxLPC¼�ñhßÜNEŒEüŨaÓ9[ér°saSF3‰YÌT£l±Zå zª=XCÞÅU¢ob¬µù�Wé™·dE•6ÛñU²ì˜•S.ʲQ,3J Ö`y¾KN«–¯Ðò}ÙÙÇÏ‘Åj·Ù3¯²[÷Ä2;�6æÎñŸWœ:[³§›§ÜïQ�jy·¿§·«¶{�×ÛÝVVÓ8EÄðÌ©ëöTVMsim]ZµÙµQ¼*•Íãó–Í]€³gÖ߶d�—o«\Qu¿“1uÛ²ª˜Â•’šYÕ{†£¬ê~•1¯fU„UEFi)2fÍßu¿—±.T¯´| ‡3Íf–6Î= ٜҦÀ¦'›W³‰„IÊlÄã¸-SëÄôlªn쮩›‹e`*ñ‡G¹g:‹*žé{¸b´Gžà¬¨Í3KØgû²…Ý„…Á38GœIÝ5œSXPUÌÅi)êDHµ§·wYUöó®ƒÕÙXj«€UQK>Î~CÎ\øUÔÀ\í øE;˜¯JÔ5åÌ TcÙÊ€p™µ ‚%åZ±Q)€¹Ájõ»�‰vUG«óÅK«BÕÚrvFÙlÏL;Å4äŠUw§zÆi{[Ášs® ÚÆ*«ÈâB/«¦A2ÙÑò€E�£g�J,u:K.²q$êsƒ¬®x!ÝÒåØÖ¨¥ñGh[¡Ø’†Su55^Ë�wÀ»�QZ”Ûo(ã0:(š#Ú‚?碩Âõ1fI[êY�“E4Z‹dBqÔ‘3Ç�ßêÛ`ñËÊfqFØâ1ž «IôÜŽq×å,ëé½Å³!»_]à?ÄÂd®û±°Yu÷ñ†èÊüÑæãÍÜÝmv|s/³£�…Q-ÃO Æb�Ú£œu·%“Ï…Ø*Å)Δ¢KŠ3¤8]ŠÍRl’â4)6J±AŠõRtJ±NŠ)"R´KqªmR´JÑ"E³MR¬•â)BR4JÑ E½A)ê¤HQ+…_Š)ÖH±ZŠ“¥X%ÅJ)VHQ-E•'I±\ ŸË¤¨”b©K¤X,Å")J±@ŠùRÌ“b®s¤˜-E…åR”IQ*E‰³¤˜)…WŠRL—âD)¦I1UŠ)RL–¢XŠ¤˜$ÅD)&H1^ŠqRŒ•bŒERJ1ZŠ)ò¥%ÅH)ò¤!E®9R—Â#Å0)²¥P¥pK1TŠ!R–Â%Å )²¤È”b R¤K‘&Å
Bursakota.co.id, Simalungun – Pemberantasan judi menjadi salah satu perhatian khusus Pemerintah Pusat pada saat ini, Kementerian dan lembaga terkait pun turut mendorong agar judi menjadi perhatian saat ini. Hal ini sebagai wujud mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kapolri saat rapat bersama dengan Komisi III mengatakan, “Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.(11/11).
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi.
“Terhadap anggota-anggota yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas,” ujarnya Kapolri.(11/11).
Sementara jika dilihat ke Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara Khususnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun, Polsek Bosar Maligas, Aktivitas perjudian tebak angka atau kerap disebut togel dengan sebutan ‘303’ itu semakin marak dan belum mampu diberantas.
Baca Berita Sebelumnya : https://www.bursakota.co.id/lapor-pak-kapolda-judi-togel-kembali-marak-di-wilayah-bosar-maligas-dan-ujung-padang-kabupaten-simalungun/
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, Sabtu, (07/12/2024), jika aktivitas judi jenis tebak angka (togel) masih lancar berjalan tanpa gangguan di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.
Seperti halnya di Kecamatan Ujung Padang diduga di kordinir oleh Rudianto alias Kudil dan Morris Sianturi. Kabar yang diterima tim media ini, Keduanya merupakan pemain lama yang kembali aktif menggeluti bisnis haram itu.
“Masih aktif orang itu main Lae, masih orang yang sama Lae. Memang kabarnya gak main, sekarang Lae liat sendiri, di Kecamatan ujung Padang dan bosar Maligas semakin marak setelah ganti Kapolseknya (Sebelumnya Kapolsek Bosar Maligas Restu Adi yang telah pindah ke Pematangsiantar-Red),”kata narasumber.
Warga lainnya mengatakan, sebelumnya judi togel sudah sempat hilang di ujung padang, namun kini beroperasi lagi. Mirisnya, penjualan nomor kupon judi togel semakin ramai di temukan di beberapa warung pinggir jalan.
Hal ini menjadi kekhawatiran warga atas dampak judi togel akan semakin parah menggerogoti dan merusak psikologis masyarakat di kecamatan ujung padang.
Warga meminta agar kapolda Sumatera Utara serius didalam Pemberantasan judi online, bahkan meminta untuk memecat oknum – oknum yang melakukan pembiaran atas maraknya judi jenis tebak angka.
Menurut Informasi terpercaya menyebutkan jika Kordinator lapangan Rudianto alias Kudil , warga ujung Padang bertugas mengkordinir penulis di beberapa lokasi, sekaligus mengambil uang hasil penjualan kupon togel. Selain sebagai korlap, Kudil juga disebut – sebut sebagai Back Up bagi penulis dilapangan.
Sedangkan beberapa penulis yang aktif dilapangan antara lain : 1. Gino yang menulis di sekitar kuburan Cina Kelurahan Ujung Padang. 2. Renjes menulis dan mangkal di warung sekitar ujung padang. 3. Prengki menulis di Desa/Nagori Pagar Bosi. 4. Mancil menulis di seputaran Bangun Sordang dan mangkal di warung Saiman. 5. Demo menulis dan mangkal di nagori Aek ger ger dan nagori Huta Parik. Bahkan terdengar kabar jika Demo sering menjadi Bandar sendiri.
Warga menyebutkan, kemungkinan masih banyak penulis – penulis togel lainnya yang menulis sembunyi – sembunyi dan tidak di ketahuinya.
Warga tersebut memperkirakan jika omset hasil menulis judi togel di ujung padang dan bosar maligas kini mencapai puluhan juta rupiah per malam.
Sedangkan “Morris” santer disebut – sebut sebagai bandar besar yang diduga semua kegiatan tersebut bermuara ke oknum bermarga Silaban.
Dilain tempat, Kanitres Polsek Bosar Maligas J Tarigan saat dikonfirmasi menyampaikan untuk mengkonfirmasi Kanit serse. (1/12)
“Selamat Siang, Pak langsung saja konfirmasi ke Kanit serse ya Pak,” jawabnya dalam pesan WhatsApp (1/12) sekira Pukul 12.53 WIB.
Diwaktu yang berbeda, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonny Silalahi yang baru bertugas kurang lebih 2 bulan di Polsek Bosar Maligas saat dikonfirmasi Pada hari Sabtu, (7/12/2024), perihal maraknya judi jenis tembak angka di wilayah hukumnya, mengatakan telah mulai bergerak dan akan menindak tegas.
“Terkait judi diwilayah kita, akan kita tindak tegas, kurang lebih 2 minggu lalu kita sudah melakukan penangkapan judi tebak angka di ujung padang, dan terus akan kita lakukan penangkapan pak,” terangnya.
Saat tim media memberikan nama – nama diduga koordinator dan penulis serta diduga deking dan bandar di Wilayah Hukum Bosar Maligas. Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonny Silalahi menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih informasinya ya, akan kita tindak lanjut,” tutupnya. (Jaith)
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam pencarian Google marak akan Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau & Prediksi Togel SGP.
Sesuai hukum Islam, Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau & Prediksi Togel SGP sangat dilarang.
Baca juga: 18 Tahun Lalu Ngotot Keluar dari Indonesia, Kini Pihaknya Ngaku Kemerdekaannya Tak Menguntungkan
Baca juga: Kakek Nekat Nikahi Cewek 53 Tahun Lebih Muda Darinya, Seserahannya Jadi Perhatian
Pasalnya, Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau & Prediksi Togel SGP adalah perbuatan judi.
Togel merupakan sebuah permainan judi menebak angka yang keluar di pemutaran angka.
Penyalurannya diantaranya di Singapura (SGP), Hongkong (HK), dan Sidney (SDY).
Bakan di situs pencarian Googgle, Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau & Prediksi Togel SGP berada di peringkat atas.
Namun sekali lagi, Ingat! Jangan lalukan, karena kegiatan ini ilegal dan melanggar hukum.
Bahkan ancaman hukuman penjara dan denda yang dijatukan sangat berat.
Definisi Judi dalam Islam
Judi/al-maisir (الميسر (mengandung beberapa pengertian di antaranya ialah: lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-bagi, dan lain-lain.
Ada yang mengatakan bahwa kata maisir berasal dari kata yasara (ی َس ر ( yang artinya keharusan.
Sebagaimana Ibrahim Hosen tulis dalam buku, Apakah Judi Itu ? terbitan Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), 1987), halaman 25.
Baca juga: Ambulans Nasdem Dibakar Pengunjuk Rasa, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Saya Yakin Ini Disusupi
Baca juga: Pandemi Covid-19 Sri Jual Masker 3 Ply Murah di Makassar, Rp 60 Ribu Dapat 1 Box Isi 50
Keharusan bagi siapa yang kalah dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang.
Ada yang mengatakan bahwa al-maisir (الميسر) berasal dari kata yusrun (ٌرْسُی ( yang artinya mudah.
Dengan pengertian bahwa maisir/judi merupakan upaya dan cara untuk mendapatkan rezeki dengan mudah, tanpa susah payah.
Dalam bahasa Arab maisir sering juga disebut qimar, jadi qimar dan maisir artinya sama. Qimar sendiri asal artinya taruhan atau perlombaan.
Hasbi ashShiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang ada wujud kalah-menangnya;
pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permainan dalam mencari keuntungan tanpa harus berpikir dan bekerja keras.
Baca juga: Nonton TV Online 2 Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Chelsea - Live Mola TV
Baca juga: Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Menurut at-Tabarsi, ahli tafsir Syiah Imamiah abad ke-6 Hijriah, maisir adalah permainan yang pemenangnya mendapatkan sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan dapat membuat orang jatuh ke lembah kemiskinan.
Permainan anak-anak pun jika ada unsur taruhannya, termasuk dalam kategori ini.
Dikutip dari Hasan Muarif Ambary, Suplemen Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), halaman 297-298.
Menurut Yusuf Qardlawy dalam kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi adalah setiap permainan yang mengandung taruhan.
Definisi maisir/judi menurut pengarang Al-Munjid, maisir/judi ialah setiap permainan yang disyaratkan padanya
bahwa yang menang akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang lainnya.
Menurut Imam Syafi’i, apabila kedua orang yang berlomba pacuan kuda itu mengeluarkan taruhannya secara bersama-sama.
Artinya, siapa yang kalah harus memberi kepada yang menang, maka dalam kondisi semacam itu tidak boleh.
Baca juga: Cerita Owner UMKM Pecel.Lin Arnita Arief di #KataNone, Lanjutkan Usaha Orangtua dengan Bumbu Khas
Baca juga: Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kecuali apabila keduanya tadi memasukkan muhallil, maka hal itu diperbolehkan apabila kuda yang dipakai oleh muhallil itu sepadan dengan kuda kedua orang yang berpacu tersebut.
Pihak ketiga menjadi penengah tadi dinamakan muhallil karena ia berfungsi untuk menghalalkan aqad, dan mengeluarkannya dari bentuk judi yang diharamkan.
Berdasarkan definisi-definisi yang diutarakan para ulama tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan
bahwa judi ialah segala macam bentuk permainan yang di dalamnya terdapat taruhan dan ada praktek untung-untungan.
Praktik itu yang membuat orang yang bermain berharap akan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa bekerja keras.
Hukum Judi Dalam Islam
Islam melarang segala bentuk praktik perjudian dalam masyarakat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).
Sudah sangat jelas, Ayat suci di atas jelas mengharamkan judi. Dalam agama, judi diartikan 'suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'.
Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.
Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).
Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
''Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.'' (QS al-An'am: 112).
Juga perhatikan firman-Nya: وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
''Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.'' (QS al-An'am: 43).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ''Surga itu dikelilingi sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi sesuatu yang menyenangkan).'' (HR Bukhari Muslim).
Arief Hidayat, 2017 “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, Materi Seminar Yang Disampaikan Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum 2017 Universitas Atmajaya Yogyakarta, bertempat di Gedung Bonaventura Universitas Atmajaya Yogyakarta, pada tanggal 9 September. Arief Hidayat, 2019, “Perlindungan Hak Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi BerKetuhanan”, Makalah Disampaikan dalam International Short Course “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Sosial Ekonomi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, bertempat di Nusa Dua-Bali, 6-7 November. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ICCO, 2010, Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat, hlm. IX. http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Shohibuddin-2010-Memahami_Dimensi-dimensi_Kemiskinan.pdf , diakses 4 Februari 2020. Barda Nawawi Arief, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang : Pustaka Magister. Bernard Arief Sidharta,2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2009. Bernhard Limbong, 2014, Politik Pertanahan, Jakarta : Margaretha Pustaka, 2014. Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jakarta : Djambatan. Erlyn Indarti, 2001, “Legal Contructivism : Paradigma Baru Pendidikan Hukum Dalam Rangka Membangun Masyarakat Madani”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume XXX, Nomor 3, Juli-September, h. 139-154. Jimly Asshidiqqie, 2015, Gagasan Konstitusi Sosial Institusionalisasi dan Konstittusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta : LP3ES. Jimly Asshiddqie, 2020, Ideologi, Pancasila dan Konstitusi, http://jdih.ristekdikti.go.id/v0/?q=system/files/perundangan/1927202140.pdf, diakses tanggal 3 Februari. Jimly Asshiddqie, 2020, "Konstitusi Sosial dan eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya", Simposium Masyarakat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaharuan Hukum, Peringatan 3 Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-I/2012, diselenggarakan pada FH Universitas Pancasila, tanggal 16-17 Mei 2016. https://www.youtube.com/watch?v=8LyDuOwukBc, diakses 6 Februari. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016, Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta : KOMNAS HAM RI. Kurnia Warman, 2020, “Peta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat”, https://procurement-notices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284, h. 4. diakses tanggal 4 Februari. Lembaga Bantuan Hukum Bandung, “Eksekusi Tanah Adat Menyebabkan Hilangnya Identitas Adat, Hak Beribadah, Menjalankan Agama dan Kepercayaan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan”, https://www.lbhbandung.or.id/eksekusi-tanah-adat-menyebabkan-hilangnya-identitas-adat-hak-beribadah-menjalankan-agama-dan-kepercayaan-masyarakat-adat-karuhun-sunda-wiwitan-kabupaten-kuningan/, diakses tanggal 3 Februari 2020. Luthfi Widagdo Eddyono, 2019, “Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, h. 585-605. Mahfud MD, 2013, “Inilah Hukum Progresif Indonesia”, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, kerjasama Thafa Media Yogyakarta dengan Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang. Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-udangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius. Maria Rita Ruwiastuti, 2000, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria Membongkar Alas Penguasaan Negara Atas Tanah-Tanah Adat, Yogyakarta : Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. Maria S.W. Sumardjono, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Buku Kompas. Marthen B. Salinding, 2019, “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret, h. 148-169. Kompas.Com, 2020,Nasib Masyarakat Adat Yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/09145461/nasib-masyarakat-adat-yang-terancam-investasi-hingga-kriminalisasi?page=all, diakses tanggal 3 Februari. Norbertus Jegalus, 2011, Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, Jakarta : Obor. Nurhasan Ismail, 2012, “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat” Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 1, Januari-April, 2012, h. 33-52. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. 2020 https://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_3-puu-viii 2010_(pengelolaan_pesisir_pulau-pulau_kec.pdf , diakses 5 Februari. Risalah Sidang Perkara Nomor 31/PUU-V/2007, 2020, https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_Perkara%2031%20%20PUU%20V%20-2007%2018%20Juni%202008.pdf, diakses tanggal 4 Februari. Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing. Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas. Sidharta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing. Sukirno, 2018, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta : Prenadamedia Group. Yusriyadi, 2006, “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam bidang Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tanggal 18 Februari.
Di isi mengenai prosedur berperkara pada masing - masing Kepaniteraan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum? yang dibuat oleh Ardi Ferdian, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum
Tapi bukan berarti kekosongan norma tersebut mengakibatkan pelaku penghinaan terhadap badan hukum tidak bisa dipidana, karena ada asas curia novit jus atau ius curia novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.[3]
Baca juga: Arti Asas Ius Curia Novit
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 yakni pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Cara yang dilakukan hakim adalah dengan penemuan hukum, dalam wujud melakukan penafsiran bunyi undang-undang. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.
Dengan demikian, agar objek penghinaan dapat ditujukan ke badan hukum, kami berpendapat, hakim perlu menggunakan penafsiran ekstentif, yaitu memperluas makna[4] dari objek kehormatan yang tidak hanya pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum (rechts persoon).
Sepanjang penelusuran kami, terdapat yurisprudensi kasus pencemaran nama baik terhadap badan hukum yaitu dalam Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik (hal. 15).
Putusan MA ini juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada badan hukum, yang wajib melaporkan tindak pidana tersebut adalah Direktur Utama yang dapat mewakili suatu PT (hal. 15-16).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 288
[2] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 38
[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 81
[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021, hal. 12